Thursday, October 1, 2015

Kepala Desa Awar Awar jadi tersangka pembunuhan Salim Kacil


Pegiat lingkungan melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/10).
Pegiat lingkungan melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/10).

Kepolisian akhirnya menetapkan Hariyono, Kepala Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, sebagai dalang penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil (52 tahun) dan Tosan (51 tahun). Pengeroyokan ini menyebabkan Salim Kancil tewas dan Tosan menderita luka serius.

"Telah ditetapkan sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim alias Kancil dan Tosan," kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail seperti dilansir Tempo.

Haryono dijerat tiga pasal sekaligus di luar sangkaan dalam kasus ilegal mining. Ketiganya adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pengrusakan.

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan Hariyono sebagai tersangka kasus penambangan liar.

Rencananya Hariyono bersama empat tersangka lainnya akan dipindahkan ke Markas Polda Jawa Timur pada Kamis sore ini. Kapolres yang baru menjabat sehari sebelum kasus penganiayaan itu berdalih pemindahan para tersangka itu karena ruang tahanan Mapolres Lumajang terbatas.

Kepala Desa Selok Awar Awar Haryono, seperti dilansir Jawa Pos pernah menyebut, Jumat (25/9/2015) malam atau sehari sebelum pertistiwa terjadi dirinya bersama Babinsa dan orang-orang yang terlibat pengeroyokan melakukan pertemuan di balai desa. "Rapat untuk mengantisipasi demo yang akan dilakukan Salim cs," katanya.

Sementara dalam investigasi yang dilakukan Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) Surabaya, mereka menyebut adanya keterlibatan sebuah kelompok yang disebut Tim 12 dalam peristiwa itu.

Tim 12 ini dikenal sebagai pengelola tambang pasir. "Tim 12 ini dulu adalah tim sukses Pak Kades Haryono sewaktu pemilihan kepala desa," kata Koordinator KontraS Surabaya seperti dikutip Suara.com.

Setelah berhasil memenangkan pemilihan kepala desa, Tim 12 ini mendapat "konsensi" mengelola tambang pasir di dekat hutan dan pesisir desa tersebut.

Pengeroyokan dan pembunuhan sadis dilakukan oleh preman terhadap Salim Kancil (52 tahun) dan Tosan (51 tahun). Kedua petani ini dikenal sebagai orang yang aktif menolak penambangan pasir di desanya. Kevokalannya itu berujung maut. Sabtu (26/9/2015) sekelompok preman menganiaya mereka. Penganiayaan ini menyebabkan Salim Kancil tewas. Selain dipukuli, Salim juga disetrum, diclurit, dan dihantam batu.

Begitu juga dengan Tosan. Kelompok preman ini memukul dan melindas tubuh Tosan. Beruntung Tosan masih selamat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kepala Desa Awar Awar jadi tersangka pembunuhan Salim Kacil

0 comments:

Post a Comment