
Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono jadi sorotan. Ia disebut-sebut ikut mendalangi pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Dua warga desanya yang berujung pada kematian Salim pada Sabtu (26/9/2015) lalu.
Kepada Jawa Pos yang mewawancarainya di sela-sela pemeriksaannya di Markas Polres Lumajang, Selasa (29/9/2015) ia menampik ikut mendalangi pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani yang juga aktivis yang getol menolak penambangan pasir di desanya itu.
"Saya tak pernah memerintahkan pembunuhan. Saat peristiwa terjadi saya sedang tidur di rumah. Sorenya saya ke kantor polisi untuk menyerahkan nama-nama pembunuh," ujarnya.
Pengeroyokan dan pembunuhan sadis dilakukan oleh preman terhadap Salim Kancil (52 tahun) dan Tosan (51 tahun). Kedua petani ini dikenal sebagai orang yang aktif menolak penambangan pasir di desanya.
Kegetolannya itu berujung maut. Sabtu (26/9/2015) sekelompok preman menganiaya mereka. Penganiayaan ini menyebabkan Salim Kancil tewas. Selain dipukuli, Salim juga disetrum, diclurit, dan dihantam batu.
Begitu juga dengan Tosan. Kelompok preman ini memukul dan melindas tubuh Tosan. Beruntung Tosan masih selamat.
Menurut Haryono, Jumat (25/9/2015) malam atau sehari sebelum peristiwa itu terjadi, dirinya bersama Babinsa dan orang-orang yang terlibat pengeroyokan melakukan pertemuan di balai desa. "Rapat untuk mengantisipasi demo yang akan dilakukan Salim cs," katanya.
Kepala Kepolisian Resort, Lumajang, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Fadly Munzir, mengakui pihaknya telah memeriksa Haryono. Namun, kata dia, sejauh ini Haryono belum ada keterlibatan dalam pengeroyokan dan pembunuhan itu.
"Yang jelas kepala desa punya peran penting dalam kegiatan penambangan itu," kata Fadly seperti dilansir Viva.co.id.
Atas perannya dalam kegiatan penambangan ini, kini Haryono ditetapkan sebagai tersangka pelaku penambangan illegal. Kini ia mendekam di Polres Lumajang.
Haryono sendiri mengaku tambang pasir itu tak punya izin. Namun, kata dia, sebenarnya penambangan itu pernah disetujui Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar (almarhum) dan ada juga peraturan desanya. Namun karena ada Undang-undang yang baru (UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara), bupati mencabutnya. "Tapi, ya saya tetap narik (pungutan)," katanya.
Ia mengklaim, hasil pengutan yang kabarnya mencapai ratusan juta itu digunakan untuk kesejahteraan warganya. "Untuk bayar PBB warga dan lainnya," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment